Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran "Wakil Istana" Terbongkar, Sosok Kuat Pengatur "Fee" Proyek untuk Bupati Langkat

Kompas.com - 07/04/2022, 06:32 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat dimulai.

Terdakwa pertama yang diadili adalah penyuap Bupati nonaktif Kabupaten Langkat yaitu Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022) jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap beberapa fakta, permintaan commitment fee dari Terbit pada beberapa perusahaan terkait tender proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta keterlibatan kakaknya, Iskandar Perangin-Angin sebagai pengatur proyek.

Suap Rp 572 juta

Jaksa mendakwa Muara telah memberi suap pada Terbit melalui perantara Iskandar senilai Rp 572.000.000.

Suap itu merupakan bentuk komitmen Muara yang sepakat memberikan fee sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.

Namun dalam prosesnya, Muara meminta korting pemberian fee menjadi 15,5 persen dan disepakati oleh Iskandar.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

Adapun dua perusahaan milik Muara, CV Sasaki dan CV Nishaki menjadi pemenang tender yang diatur oleh Iskandar dan tiga kontraktor yang dipilih Terbit untuk mengatur pembagian proyek.

Ketiga kontraktor itu adalah Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.Rivan Awal Lingga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Nama khusus perusahaan pemenang tender

Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi menyebut kumpulan perusahaan pemenang tender yang dipilih dengan kode Grup Kuala.

Untuk menjadi bagian dari grup itu perusahaan-perusahaan harus memberi commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari nilai anggaran.

Baca juga: Siap-siap, 79 Juta Warga Diprediksi Mudik Tahun Ini, Antisipasi Macet Parah Terjadi

Berbagai perusahaan itu juga diwajibkan memberi fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Jaksa menuturkan, jika kesepakatan pemberian commitment fee tak dipenuhi, Terbit akan marah dan tak lagi memberikan paket proyek pada perusahaan tersebut.

Peran dan julukan Iskandar

Iskandar berperan sebagai kepanjangan tangan Terbit. Jaksa menjelaskan, ia sering menemui orang-orang yang hendak bertemu dengan Terbit dan membicarakan pembagian proyek.

Iskandar punya beberapa julukan yang disematkan kepadanya dalam berbagai perbincangan tentang penunjukan perusahaan pemenang tender proyek.

Pertama, Iskandar disebut "wakil istana". Julukan itu disampaikan Marcos dan Shuhanda ketika memberikan daftar proyek yang ditentukan oleh Iskandar pada Kasubbag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Langkat Yoki Eka dan Kabag UKPBJ Suhardi.

Baca juga: Sentilan Jokowi ke Menteri soal Naiknya Harga Minyak dan Pertamax: Singgung Empati hingga Sense of Crisis

Kedua, istilah "pak kades". Jaksa mengatakan istilah itu ditemukan dalam perbincangan antara Marcos dan Shuhanda dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno.

“Dalam pertemuan itu keduanya memperkenalkan diri sebagai utusan dan orang kepercayaan Terbit dan ‘pak kades’ yaitu Iskandar,” ucap jaksa.

Terakhir, istilah untuk Iskandar adalah "bos". Ungkapan itu nampak ketika Muara mengajukan permintaan korting pemberian commitment fee pada Marcos dan Isfi.

“Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-Angin dengan mengatakan,’Sebentar lapor bos dulu,’” imbuh jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com