www.kompas.com
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022). Muara adalah terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp 572.000.000 pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. (KOMPAS.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+