Di sisi lain, pemerintah memperbolehkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster melakukan mudik lebaran 2022, namun dengan syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Budi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1x24 jam.
“Sedangkan yang baru pertama kali harus melakukan PCR 3x24 jam,” kata Budi.
Baca juga: Satgas: Pemudik Disarankan Booster Dua Pekan Sebelum Perjalanan
Sementara, bagi mereka yang sudah menerima booster, ke depan dalam menjalani mudik tidak perlu tes PCR.
Selanjutnya, Budi merinci, bagi pemudik yang belum vaksin akibat kondisi kesehatan seperti kehamilan maupun seseorang yang memiliki komorbid bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam dan mendapatkan surat keterangan dari dokter.
Kemudian, pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan harus vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.
Baca juga: Wapres Minta Pemudik Tetap Taati Prokes Meski Sudah Divaksin Booster
“Namun wajib dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi. Pemerintah melakukan monitoring, pemeriksaan persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi,” terang Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, pelaksanaan mudik yang dilakukan Kemenhub mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
“Kami melakukan sejumlah SE baik itu di udara, di laut, di darat, di kereta api, semuanya didasarkan SE dari Satgas,” terang dia.
Di sisi lain, pemerintah diminta belajar dari insiden masa lalu di tengah pelaksanaan mudik.
Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mengingatkan, pemerintah belajar dari insiden kemacetan panjang di Tol Brebes Exit (Brexit), Brebes, Jawa Tengah, periode 2016 agar tak terulang pada musim mudik kali ini.
Saat itu, para pemudik mengalami macet total hingga membuat kendaraan tidak bisa bergerak selama kurang lebih 20 jam.