Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut

Kompas.com - 06/04/2022, 08:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah kediaman Terbit.

“Penetapan tersangka Bupati (nonaktif) Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasi langkah ini,” kata komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan, Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu (6/4/2022) pagi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Anam juga mengapresiasi langkah Polda Sumut yang disebut sedang menyiapkan upaya-upaya pemulihan terhadap para korban kerangkeng manusia, mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut dia, pemulihan atas hak-hak korban TPPO merupakan hal yang tidak kalah penting dibandingkan penetapan tersangka itu sendiri.

“Memang di pasal TPPO itu ada hak korban. Jadi hak korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang, diatur dalam undang-undang,” kata Anam.

“Dalam kasus ini tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya soal gaji tidak dibayar," lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang tentang TPPO.

Polda Sumatera Utara sebelumnya sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik

Terbit menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang TPPO. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Berseberangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Berseberangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com