Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Analisis PPATK Tahun 2021 Disebut Berkontribusi pada Pemasukan Keuangan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 05/04/2022, 12:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan sejumlah kontribusi PPATK dalam optimalisasi pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).

Ivan menyebutkan, sepanjang tahun 2021, hasil analisis PPATK telah memberi dampak bagi pemasukan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah karena hasil analisis tersebut digunakan dalam penanganan kasus korupsi.

"Hasil analisis PPATK di tahun 2021 telah turut berkontribusi dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak bagi pemasukan keuangan engara dalam bentuk denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20.967.790.173 dan 77.000 dollar AS," kata Ivan, Selasa.

Baca juga: PPATK Kumpulkan Pengganti Uang Negara sampai Rp 17,38 Triliun

Sepanjang 2018-2020, kata Ivan, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari denda sebesar Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,38 miliar, dan sejumlah aset yang sudah disita.

Ia mengemukakan, saat ini terdapat beberapa tindak lanjut dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK yang telah dalam proses persidangan.

"Koordinasi PPATK dengan penegak hukum lain terus dilakukan guna mengoptimalkan hasil pemeriksaan PPATK agar dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan proses penegakan hukum," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, PPATK juga mendukung penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana asal dengan memberikan perhatian kepada aparat penegak hukum

"Pelaksanaan asistensi ini dilakukan melalui diskusi dan koordinasi dengan penyidik tentang penanganan perkara yang dilakukan," kata dia.

Substansi dari asistensi antara lain terkait dengan teknik penyidikan TPPU, pelacakan aset, pendapat hukum atas kasus yang sedang ditangani, serta menjelaskan LHA (laporan hasil akhir) atau LHP (laporan hasil pemeriksaan) PPATK yang sudah diserhakan kepada penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com