JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 5-18 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Perpanjangan selama dua pekan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Simak Aturan WFO 75 Persen
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (5/4/2022), terdapat 99 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Seluruh daerah itu berada di enam provinsi. Berikut rinciannya:
1. DKI Jakarta
Baca juga: Apakah Tes Swab lewat Hidung dan Mulut Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata MUI...
2. Banten
3. Jawa Barat