JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 5-18 April atau selama dua pekan mendatang.
Hal itu dinyatakan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 4 April 2022.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dari 5 - 18 April 2022
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, ada 20 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan pekan mendatang. Semuanya ada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1.Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
2. Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Semarang.
3. Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 itu dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO). Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.