Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tes Swab lewat Hidung dan Mulut Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata MUI...

Kompas.com - Diperbarui 04/04/2022, 15:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan tes Covid-19 melalui tes swab PCR dan Antigen selama Ramadhan tidak membatalkan puasa. Menjalani tes swab selama puasa juga dibolehkan oleh ulama.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Tes swab adalah pemeriksaan melalui laboratorium untuk mendeteksi virus penyebab Covid-19. Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara mengambil sampel dari rongga hidung dan rongga mulut (nasofaring dan orofaring).

Baca juga: MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Karena tes dilakukan dengan memasukkan benda ke rongga hidung dan mulut, maka banyak pertanyaan yang muncul tentang apakah tes swab PCR dan Antigen Covid-19 bisa membatalkan puasa. Termasuk hukum tes swab saat puasa.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," demikian isi Poin 6 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Meski kasus infeksi Covid-19 di Indonesia perlahan menurun, tetapi status pandemi masih berlaku.

Alhasil, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Lima Waktu, Tarawih, dan Jumat Kembali Rapatkan Saf

Akan tetapi, bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan saat Ramadhan, maka sejumlah moda transportasi tetap mensyaratkan untuk melakukan tes swab.

Merujuk pada Kitab Fath al-Qarib, ada 9 perkara yang bisa membatalkan puasa, yaitu:

  1. Haid
  2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
  3. Gila
  4. Murtad saat puasa
  5. Muntah disengaja
  6. Keluar air mani
  7. Memasukkan obat ke dubur dan qubul
  8. Melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa
  9. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Tes swab PCR maupun Antigen sampai saat ini masih diperlukan untuk berbagai kepentingan, termasuk tes kesehatan, mengakhiri masa karantina, hingga keperluan perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Meski begitu, pemerintah mulai melonggarkan kewajiban tes swab PCR maupun Antigen mulai dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik, terutama bagi mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi booster.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret lalu, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Baca juga: MUI Persilakan Warga Kota Tangerang Tarawih Berdempetan, Kapasitas Masjid Tak Dibatasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu juga menyatakan mengizinkan kegiatan mudik Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini. Namun, dia menetapkan syarat mengizinkan para pemudik yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster supaya tidak perlu melaksanakan tes swab PCR atau Antigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com