Salin Artikel

Apakah Tes Swab lewat Hidung dan Mulut Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata MUI...

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan tes Covid-19 melalui tes swab PCR dan Antigen selama Ramadhan tidak membatalkan puasa. Menjalani tes swab selama puasa juga dibolehkan oleh ulama.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Tes swab adalah pemeriksaan melalui laboratorium untuk mendeteksi virus penyebab Covid-19. Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara mengambil sampel dari rongga hidung dan rongga mulut (nasofaring dan orofaring).

Karena tes dilakukan dengan memasukkan benda ke rongga hidung dan mulut, maka banyak pertanyaan yang muncul tentang apakah tes swab PCR dan Antigen Covid-19 bisa membatalkan puasa. Termasuk hukum tes swab saat puasa.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," demikian isi Poin 6 SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Meski kasus infeksi Covid-19 di Indonesia perlahan menurun, tetapi status pandemi masih berlaku.

Alhasil, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Akan tetapi, bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan saat Ramadhan, maka sejumlah moda transportasi tetap mensyaratkan untuk melakukan tes swab.

Merujuk pada Kitab Fath al-Qarib, ada 9 perkara yang bisa membatalkan puasa, yaitu:

  1. Haid
  2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
  3. Gila
  4. Murtad saat puasa
  5. Muntah disengaja
  6. Keluar air mani
  7. Memasukkan obat ke dubur dan qubul
  8. Melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa
  9. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Tes swab PCR maupun Antigen sampai saat ini masih diperlukan untuk berbagai kepentingan, termasuk tes kesehatan, mengakhiri masa karantina, hingga keperluan perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Meski begitu, pemerintah mulai melonggarkan kewajiban tes swab PCR maupun Antigen mulai dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik, terutama bagi mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi booster.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret lalu, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu juga menyatakan mengizinkan kegiatan mudik Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini. Namun, dia menetapkan syarat mengizinkan para pemudik yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster supaya tidak perlu melaksanakan tes swab PCR atau Antigen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/14564201/apakah-tes-swab-lewat-hidung-dan-mulut-bisa-batalkan-puasa-ini-kata-mui

Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke