Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, Pemerintah Diminta Larang Deklarasi Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 04/04/2022, 13:58 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, pemerintah perlu melarang kegiatan-kegiatan aparat negara yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tindakan melanggar konstitusi itu misalnya deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang beberapa waktu lalu sempat diserukan para kepala dan perangkat desa.

"Pemerintah perlu melarang sikap dan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh aparat resmi seperti kepala desa yang mengusulkan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Jokowi yang Kini Rela Ditampar oleh Wacana Jabatan Presiden 3 Periode...

Hadar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan.

Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai sebagai bentuk tindakan melawan konstitusi.

Hadar menilai, kepala desa sedianya juga bukan warga biasa. Kepala desa masuk dalam jajaran pemerintahan daerah yang seharusnya memberi contoh ke warganya.

"Seharusnya presiden menyetop mereka. Sekarang seolah-olah presiden membiarkan dirinya mukanya 'ditampar', dikelilingi orang yang cari muka dan mau menjerumuskan," ucap Hadar.

Menurut Hadar, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode berpotensi memunculkan ketegangan antarkelompok masyarakat.

Apalagi, terbaru wacana tersebut digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa serta tokoh agama daerah.

Baca juga: Bantahan soal Campur Tangan Luhut dan Penjelasan Tito Terkait Dukungan Jokowi 3 Periode

Semakin sering isu ini diembuskan, kata dia, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan.

Apalagi, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan "mengambang" dalam merespons diskursus ini.

Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jika diteruskan dapat juga menggrogoti kepastian penyelenggaraan tahapan yang akan segera dimulai oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

Sebagaimana diketahui, belakangan, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode kembali bergulir.

Kali ini, usulan tersebut diserukan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca juga: Jubir Bantah Luhut Campur Tangan soal Dukungan Jokowi 3 Periode

Sedianya Jokowi telah buka suara soal wacana ini. Jokowi mengakui bahwa dirinya sudah sering mendengar usulan serupa. Namun, terkait ini, dia berjanji bakal mematuhi konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com