Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla Berujung Pemecatan Arief Rosyid dari DMI

Kompas.com - 04/04/2022, 11:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Arief Rosyid jadi perbincangan usai dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Arief didepak karena terbukti memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni.

Adapun sebelumnya Arief menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI.

Baca juga: Palsukan Tandatangan Jusuf Kalla, Arief Rosyid Resmi Dipecat DMI per 2 April

Bagaimana duduk perkaranya? Berikut selengkapnya.

Berawal dari surat undangan

Perkara ini berawal dari surat undangan acara Kickoff Festival Ramadhan yang berkop Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 itu ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat tersebut berisi undangan kepada wapres untuk menghadiri pembukaan Festival Ramadhan di Majsid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2022.

Surat yang diduga dipalsukan Arief Rosyid yang akhirnya membuatnya dicopot dari jajaran pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.Istimewa Surat yang diduga dipalsukan Arief Rosyid yang akhirnya membuatnya dicopot dari jajaran pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Kegiatan acara ini berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan kegiatan lainnya selama sebulan penuh Ramadhan.

Di bagian akhir surat tertulis bahwa surat dibuat di Jakarta tanggal 25 Maret 2022. Surat juga dibubuhi tanda tangan digital Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.

Dilaporkan protokoler Istana

Pemalsuan tanda tangan itu baru diketahui setelah staf protokoler Istana menghubungi Jusuf Kalla.

Penghubung Umum Pengurus Pusat DMI Husain Abdullah mengatakan, pihak protokol Istana menghubungi staf Kalla guna mengonfirmasi perihal undangan tersebut.

Saat diberitahu stafnya, Kalla justru kaget lantaran merasa tak pernah memberi izin untuk mengirimkan surat kepada pihak Istana.

"Jadi orang protokol ini telepon ke staf Pak JK. Menanyakan apa benar ada surat dari bapak? Ditanyalah Pak JK. Pak JK kaget karena tidak pernah kirim surat," ujar Husain saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: JK Tahu Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan setelah Dihubungi Protokol Istana

Husain mengatakan, biasanya Kalla akan lebih dahulu bertemu atau menghubungi langsung sebelum mengundang seseorang untuk hadir dalam sebuah acara.

Undangan resmi biasanya akan disusulkan setelah orang yang bersangkutan bersedia untuk hadir.

"Jadi tidak langsung nyelonong begitu kan enggak biasa. Biasanya sih menelepon. Habis itu disusul surat adminsitrasi," terang Husain.

Selain itu, kata Husain, Kalla terbiasa untuk lebih dahulu memeriksa setiap surat undangan yang akan ia kirimkan secara langsung.

Ia juga terbiasa menyertakan tanda tangan basah di atas dokumen undangan yang akan dikirim.

"Pertama, untuk menghormati yang disurati. Kalau pakai copy-an tanda tangan kan tidak nyaman buat dia, jadi biasa minta tanda tangan basah," tutur Husain.

Usut punya usut, rupanya tanda tangan Kalla dan Imam dipotong oleh Arief Rosyid dari dokumen lain tanpa izin.

Dipecat dari DMI

Atas persoalan ini, DMI pun akhirnya memecat Arief Rosyid dari jabatan Ketua Departemen Ekonomi DMI per 2 April 2022.

Pemecatan Arief tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI Nomor: 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas nama Arief Rosyid Hasan.

Pemecatan Arief diputuskan melalui rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Jusuf Kalla.

"Bahwa Rapat Pleno Pimpinan Pusat DMI tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh ketua umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI," tulis SK yang diterima Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Tandatangannya Dipalsukan Arief Rosyid, JK Belum Ambil Langkah ke Ranah Hukum

Di dalam SK tersebut, selain memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI, hak dan kewajibannya sebagai pengurus dan anggota juga dicabut.

Selain itu, DMI juga tidak bertanggung jawab atas semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk dalam bentuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tulis SK yang ditandatangani oleh Kalla dan Imam Addaruqutn itu.

Belum ambil langkah hukum

Kalla pun mengaku belum akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Wakil Presiden RI selama dua periode tersebut masih pikir-pikir.

"Sejauh ini saya lihat belum ada sih perkembangan lebih jauh (untuk membawa ke ranah hukum), mungkin Pak JK masih mikir-mikir langkah-langkah secara person maupun DMI sendiri," ujar Husain Abdullah.

Baca juga: Kiprah Arief Rosyid, Aktivis HMI yang Berlabuh Jadi Komisioner BSI, Kini Didepak JK dari DMI

Meski demikian, Husain mengatakan, pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius, apalagi bagi figur besar seperti Jusuf Kalla.

"Apa pun namanya, memalsukan tanda tangan siapa pun yang dipalsukan menjadi masalah serius, apalagi orang seperti Pak JK yang memiliki nama khusus di publik. Kalau tandatangannya ke mana-mana menjadi tidak pasti, implikasinya besar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com