JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan.
Arief Rosyid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI.
Pemecatan Arief Rosyid tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI Nomor: 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas nama Arief Rosyid Hasan.
SK tersebut ditetapkan pada Sabtu, 2 April 2022.
Baca juga: Kiprah Arief Rosyid, Aktivis HMI yang Berlabuh Jadi Komisioner BSI, Kini Didepak JK dari DMI
Pemecatan dilakukan lantaran Arief terbukti telah mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, serta merekayasa tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Surat undangan tersebut pun ditujukan untuk acara di luar program DMI.
"Bahwa Rapat Pleno Pimpinan Pusat DMI tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI," tulis SK yang diterima Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Di dalam SK tersebut, selain memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI, hak dan kewajibannya sebagai pengurus dan anggota juga dicabut.
Selain itu, DMI juga tidak bertanggung jawab atas semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk dalam bentuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI.
Baca juga: JK Tahu Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan setelah Dihubungi Protokol Istana
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tulis SK yang ditandatangani oleh JK dan Imam Addaruqutni.
Untuk diketahui, Arief dipecat lantaran memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI di dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.