Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Angelina Sondakh Tolak Bayar Uang Pengganti dan Jalani Kurungan Lebih Lama

Kompas.com - 03/04/2022, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjabarkan alasannya tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar dan justru menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan lima hari.

Angelina, atau yang juga akrab disapa Angie itu mengaku, dirinya harus menggunakan uang yang ia miliki untuk membiayai hidup anaknya dan orang tuanya.

"Artinya saya harus membiayai Keanu, harus membiayai orang tua saya. Mau sebanyak apa harta korupsi nggak akan sampai," ujar Angelina saat diwawancarai dalam program Rosi, seperti dikutip dari KompasTV, Minggu (3/4/2022).

Angie pun mengatakan, ia tidak memiliki uang sebanyak yang disangkakan oleh banyak pihak.

Ia mengungkapkan, sebenarnya juga memiliki keinginan untuk membayarkan uang pengganti tersebut lantaran ingin bertemu dengan anaknya.

Baca juga: Angelina Sondakh: DPR di Era Saya Sangat Kotor

"Kalau saya ada duitnya saya pengin bayar biar saya cepat pulang. Saya pernah bilang sama se-SPK, tolong bayarin yang pengganti karena saya nggak mau lebih lama di sini, empat bulan itu menurut saya sudah cukup lama terpisah dari Keanu," ujar Angie.

Seperti diketahui, Angie merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

Pada 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ketika Angelina Sondakh Ingin Bertemu dan Minta Maaf ke SBY…

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com