JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka.
Brian diduga berperan menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Manager Development Platform Binomo Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian pada 1 April 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, ujar Whisnu, Brian pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemdian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.
Baca juga: Berbagai Kasus Investasi Bodong yang Diungkap Polisi: Binomo, Quotex, Fahrenheit, dan Evotrade
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Brian juga diketahui pernah mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021.
Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022. Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop.
Menurut Whisnu, Manager Development Platform Binomo itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.