Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Kompas.com - 03/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut.

Tujuan HAKI

Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan HAKI secara umum, yakni:

  • memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI;
  • memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual;
  • mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
  • merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi melalui paten;
  • melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Jenis-jenis HAKI

Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, yaitu:

  • hak cipta,
  • paten,
  • merek,
  • desain industri,
  • indikasi geografis,
  • rahasia dagang,
  • desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak cipta

Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.

Ciptaan yang dapat dilindungi:

  • buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca juga: Hak Cipta: Cakupan dan Sanksi Pelanggaran

Paten

Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Contoh hak paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh Sedijatmo.

Merek

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi.

Adanya hak merek berfungsi sebagai:

  • alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang;
  • dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Desain industri

Desain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu:

  • yang memiliki kebaruan, dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan yang telah ada sebelumnya;
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Sebagai contoh adalah bentuk dan detail pada smartphone dan laptop.

Indikasi geografis

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Permohonan pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh:

  • lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri.
  • pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Contoh hak indikasi geografis adalah kopi Arabika Kintamani Bali yang dipegang haknya oleh masyarakat perlindungan hak indikasi geografis kopi Kintamani Bali dan tembakau hitam Sumedang dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Sleman Kantongi HKI Salak Pondoh

Rahasia dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)

Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen yang setidaknya ada satu elemen aktif sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu tersebut.

DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Contoh DTLST yang dilindungi adalah komponen chip atau circuit housed in a program (chip) pada komputer. Tanpa adanya komponen ini, komputer yang merupakan alat elektronik tidak akan bisa berfungsi. 

 

Referensi:

  • Citrawinda, Cita. 2020. Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: Jakad Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com