Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementerian KP Terima Sertifikat Tanah Politeknik AUP dari BPN

Kompas.com - 02/04/2022, 09:27 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) secara resmi menerima sertifikat atas tanah Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (1/4/2022).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) Dwi Budi Martono kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar di Politeknik AUP, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat.

Politeknik AUP merupakan salah satuan pendidikan di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kementerian KP.

Terkait penyerahan tanah kampus Politeknik AUP, sebelumnya Kementerian KP telah beberapa kali digugat. Dari hasil gugatan ini ke semuanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca juga: Ahli Waris Moertadi bin Naib Bantah KKP soal Sengketa Tanah Politeknik AUP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel sendiri telah menerima penyampaian eksepsi dari Kementerian KP bersama kementerian lain pada Senin (22/11/2021).

Adapun kementerian lain yang dimaksud, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas putusan tersebut, Kementerian KP bersama kementerian lain sebagai pihak tergugat berhasil menyelamatkan aset negara yang berpotensi hilang apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan.

Menanggapi hasil putusan itu, Sekjen Kementerian KP, Antam Novambar mengucapkan rasa syukur perihal masalah tanah Politeknik AUP sudah terselesaikan.

Baca juga: Tingkatkan Produksi Perikanan Budidaya, Balai Riset KP dan Politeknik AUP Ciptakan Prototipe Pembekuan Udang

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar.DOK. Humas Kementerian KP Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar.

"Puji syukur kami semua diberi kesehatan bisa hadir di sini dan puji syukur akhirnya masalah tanah ini selesai juga," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Antam berharap, dengan keluarnya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar dan memberikan tambahan semangat kepada seluruh pengajar, staf, serta taruna-taruni yang sedang menimba ilmu di kampus Politeknik AUP.

Ia berpesan agar sertifikasi tersebut dapat diikuti dengan pemeliharaan dan pengelolaan Politeknik AUP sebagai barang milik negara (BMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terima kasih kepada jajaran BPN yang telah melegalkan dan membantu Kementerian KP serta kepada tim kami yang telah bahu-membahu bersama sehingga sertifikat hari ini, Jumat (1/4/2022), bisa kami terima," ujar Antam.

Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

Pada kesempatan yang sama, Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, Politeknik AUP berdiri sejak 1962.

Setelah perjalanan panjang selama 60 tahun hingga 2022, sebut dia, akhirnya tanah Politeknik AUP memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Artinya tanah Politeknik AUP ini sudah memenuhi tiga asas tertib pengelolaan BMN, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” jelas Nyoman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com