KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.
Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.
Secara operasional, peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep tri fungsi imigrasi yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keamanan.
Fungsi Pelayanan Masyarakat
Fungsi pelayanan masyarakat berlaku bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara asing atau WNA.
Pelayanan bagi WNI adalah:
- Pemberian paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
- Pas lintas batas.
- Pemberian tanda bertolak atau masuk.
Sedangkan, pelayanan bagi WNA adalah:
- Pemberian dokumen keimigrasian berupa:
- Kartu izin tinggal terbatas.
- Kartu izin tinggal tetap.
- Kemudahan khusus keimigrasian.
- Perpanjangan izin tinggal meliputi:
- Visa kunjungan wisata.
- Visa kunjungan sosial budaya.
- Bisa kunjungan usaha.
- Perpanjangan dokumen keimigrasian meliputi:
- Kartu izin tinggal terbatas.
- Kartu izin tinggal tetap.
- Kemudahan khusus keimigrasian.
- Pemberian izin masuk kembali.
- Pemberian izin bertolak.
- Pemberian tanda bertolak dan masuk.
Baca juga: Terjaring Razia Imigrasi, 8 WNA China Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian
Fungsi Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA.
Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:
- Identitas palsu.
- Pertanggungjawaban sponsor.
- kepemilikan sponsor ganda.
- Keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.
Sementara, penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:
- Pemalsuan identitas WNA.
- Pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing.
- Penyalahgunaan izin tinggal.
- Masuk secara ilegal.
- Pemantauan atau razia.
- Kerawanan keimigrasian secara geografis dalam perlintasan.
Secara operasional, fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh institusi imigrasi Indonesia juga mencakup penolakan pemberian izin masuk, izin bertolak, izin keimigrasian, dan tindakan keimigrasian.
Semua hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat administratif.
Fungsi Keamanan
Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari dan ke wilayah Indonesia.
Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah:
- Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa.
- Melakukan kerja sama dengan aparatur keamanan negara lainnya khususnya dalam memberikan supervisi perihal penegakan hukum keimigrasian.
- Melakukan operasi intelijen keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara.
- Melaksanakan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau larangan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Referensi
- Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.