Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Fungsi Keimigrasian

Kompas.com - 02/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.

Secara operasional, peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep tri fungsi imigrasi yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keamanan.

Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi pelayanan masyarakat berlaku bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara asing atau WNA.

Pelayanan bagi WNI adalah:

  • Pemberian paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Pas lintas batas.
  • Pemberian tanda bertolak atau masuk.

Sedangkan, pelayanan bagi WNA adalah:

  • Pemberian dokumen keimigrasian berupa:
    • Kartu izin tinggal terbatas.
    • Kartu izin tinggal tetap.
    • Kemudahan khusus keimigrasian.
  • Perpanjangan izin tinggal meliputi:
    • Visa kunjungan wisata.
    • Visa kunjungan sosial budaya.
    • Bisa kunjungan usaha.
  • Perpanjangan dokumen keimigrasian meliputi:
    • Kartu izin tinggal terbatas.
    • Kartu izin tinggal tetap.
    • Kemudahan khusus keimigrasian.
    • Pemberian izin masuk kembali.
    • Pemberian izin bertolak.
    • Pemberian tanda bertolak dan masuk.

Baca juga: Terjaring Razia Imigrasi, 8 WNA China Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

Fungsi Penegakan Hukum

Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA.

Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:

  • Identitas palsu.
  • Pertanggungjawaban sponsor.
  • kepemilikan sponsor ganda.
  • Keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.

Sementara, penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:

  • Pemalsuan identitas WNA.
  • Pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing.
  • Penyalahgunaan izin tinggal.
  • Masuk secara ilegal.
  • Pemantauan atau razia.
  • Kerawanan keimigrasian secara geografis dalam perlintasan.

Secara operasional, fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh institusi imigrasi Indonesia juga mencakup penolakan pemberian izin masuk, izin bertolak, izin keimigrasian, dan tindakan keimigrasian.

Semua hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat administratif.

Fungsi Keamanan

Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari dan ke wilayah Indonesia.

Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah:

  • Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa.
  • Melakukan kerja sama dengan aparatur keamanan negara lainnya khususnya dalam memberikan supervisi perihal penegakan hukum keimigrasian.
  • Melakukan operasi intelijen keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara.
  • Melaksanakan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau larangan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

 

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com