“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Politikus PDI-P: Sudah Benar, Termaktub UU
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.
Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.
"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.
"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.
Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Baca juga: Tak Persoalkan Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Anggota DPR: Kan Belum Tentu Diterima
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.
Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.
Baca juga: Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi TNI, Jenderal Andika: Yang Dilarang PKI dan Komunisme
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.