Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Menyoal Ketegasan Jokowi dalam Isu 3 Periode | Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi Prajurit TNI

Kompas.com - 01/04/2022, 05:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang tanggapan atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana menjabat 3 periode yang kembali muncul menjadi yang terpopuler pada Kamis (31/3/2022).

Selain itu, berita tentang keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengubah syarat seleksi penerimaan prajurit dan membolehkan keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut serta berada di posisi kedua terpopuler.

1. Dinilai Tidak Tegas, Jokowi Nikmati Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode?

Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam, menilai, sikap Presiden Joko Widodo terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode lagi-lagi tidak tegas. Menurutnya, presiden seharusnya bisa lebih lantang menyatakan dirinya menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan presiden alih-alih mengatakan akan taat pada konstitusi.

"Jika presiden tetap enggan, rasanya memang presiden menikmati langgam permainan politik untuk memperpanjang masa jabatannya itu," kata Umam kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Umam menyayangkan lingkaran Istana Presiden terus menerus berkelit dengan argumen "taat konstitusi" dan "membuka ruang demokrasi". Padahal, menurut dia, pilihan kata itu tak ubahnya hanya permainan diksi untuk bermain aman guna membuka ruang manuver lewat pernyataan-pernyataan bersayap.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Jokowi Sudah Bilang Taat Konstitusi, Jadi Pemilu pada 14 Februari 2024

Menurutnya, akan lebih baik jika presiden menegaskan bahwa pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.

"Sekali lagi saya menyarankan, Presiden Jokowi sebaiknya angkat bicara dan tegas menyampaikan, 'stop wacana penundaan pemilu ini. Saya menolak itu dan pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang'," ujar Umam.

Baca juga: Soal Dukungan Jokowi 3 Periode, Kades Diminta Tak Jadi Alat Manuver Politik

Menurut Umam, diksi "taat konstitusi" yang digunakan Jokowi mirip dengan pernyataan Presiden Soeharto saat hendak memperpanjang masa jabatannya. Kala itu, Soeharto menyatakan "taat pada putusan MPR". Sebab, presiden adalah mandataris MPR ketika itu.

"Statement (Jokowi) itu jelas bersayap. Tidak ada indikasi political will dari presiden untuk secara lebih tegas dan lebih firmed (pasti) menolak wacana ini," kata Umam.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan sambutan saat penandatanganan nota kesepahaman Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022). Kerjasama antara TNI dengan Universitas Airlangga tersebut untuk menambah jumlah dokter spesialis di lingkungan rumah sakit TNI yang tersebar di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan sambutan saat penandatanganan nota kesepahaman Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022). Kerjasama antara TNI dengan Universitas Airlangga tersebut untuk menambah jumlah dokter spesialis di lingkungan rumah sakit TNI yang tersebar di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

2. Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI. Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier. Dalam rapat bersama jajarannya tersebut, mulanya Andika menanyakan mekanisme seleksi, mulai dari tes mental, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan.

Selanjutnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.

“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya berpangkat kolonel, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).

“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.

Baca juga: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Politikus PDI-P: Sudah Benar, Termaktub UU

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.

Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.

"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.

"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.

Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.

Baca juga: Tak Persoalkan Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Anggota DPR: Kan Belum Tentu Diterima

Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.

Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.

Baca juga: Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi TNI, Jenderal Andika: Yang Dilarang PKI dan Komunisme

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com