JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang tanggapan atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana menjabat 3 periode yang kembali muncul menjadi yang terpopuler pada Kamis (31/3/2022).
Selain itu, berita tentang keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengubah syarat seleksi penerimaan prajurit dan membolehkan keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut serta berada di posisi kedua terpopuler.
1. Dinilai Tidak Tegas, Jokowi Nikmati Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode?
Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam, menilai, sikap Presiden Joko Widodo terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode lagi-lagi tidak tegas. Menurutnya, presiden seharusnya bisa lebih lantang menyatakan dirinya menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan presiden alih-alih mengatakan akan taat pada konstitusi.
"Jika presiden tetap enggan, rasanya memang presiden menikmati langgam permainan politik untuk memperpanjang masa jabatannya itu," kata Umam kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Umam menyayangkan lingkaran Istana Presiden terus menerus berkelit dengan argumen "taat konstitusi" dan "membuka ruang demokrasi". Padahal, menurut dia, pilihan kata itu tak ubahnya hanya permainan diksi untuk bermain aman guna membuka ruang manuver lewat pernyataan-pernyataan bersayap.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Jokowi Sudah Bilang Taat Konstitusi, Jadi Pemilu pada 14 Februari 2024
Menurutnya, akan lebih baik jika presiden menegaskan bahwa pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.
"Sekali lagi saya menyarankan, Presiden Jokowi sebaiknya angkat bicara dan tegas menyampaikan, 'stop wacana penundaan pemilu ini. Saya menolak itu dan pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang'," ujar Umam.
Baca juga: Soal Dukungan Jokowi 3 Periode, Kades Diminta Tak Jadi Alat Manuver Politik
Menurut Umam, diksi "taat konstitusi" yang digunakan Jokowi mirip dengan pernyataan Presiden Soeharto saat hendak memperpanjang masa jabatannya. Kala itu, Soeharto menyatakan "taat pada putusan MPR". Sebab, presiden adalah mandataris MPR ketika itu.
"Statement (Jokowi) itu jelas bersayap. Tidak ada indikasi political will dari presiden untuk secara lebih tegas dan lebih firmed (pasti) menolak wacana ini," kata Umam.
2. Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI. Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.
Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier. Dalam rapat bersama jajarannya tersebut, mulanya Andika menanyakan mekanisme seleksi, mulai dari tes mental, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani hingga kesehatan.
Selanjutnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya berpangkat kolonel, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Politikus PDI-P: Sudah Benar, Termaktub UU
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.
Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.
"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.
"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.
Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Baca juga: Tak Persoalkan Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Anggota DPR: Kan Belum Tentu Diterima
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.
Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.
Baca juga: Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi TNI, Jenderal Andika: Yang Dilarang PKI dan Komunisme
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.