Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Narkotika, Yasonna Ingin Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi

Kompas.com - 31/03/2022, 13:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, penyalah guna narkotika semestinya direhabilitasi agar tidak menyebabkan over capacity di lembaga pemasyarakat (lapas).

Karena itu, Yasonna mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu mengatur ketentuan agar penyalahguna narkotika tidak dipenjara sesuai dengan pendekatan restorative justice.

"Kita mau bahwa penyalahguna itu direhabilitasi walaupun dengan pembentukan asesmen ya, karena selama ini pengalaman kami menunjukkan bahwa over capacity banyak terjadi oleh karena pengguna (narkotika) banyak yang di dalam (penjara)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Yasonna Sebut UU Narkotika Perlu Direvisi karena Tingginya Penyalahgunaan Narkotika

Yasonna mengatakan, yang terjadi selama ini, banyak penyalah guna narkotika yang dianggap sebagai bandar atau kurir, sehingga mereka dijebloskan ke penjara dan membuat kapasitas lembaga pemasyarakatan membludak.

Dengan situasi seperti itu, menurut Yasonna, membangun sebanyak apapun lembaga pemasyarakatan, tidak dapat menjadi solusi karena tingkat penyalahgunaan narkotika sangat tinggi.

"Jadi ibarat masuk besar, efek tutup botol, masuk besar yang keluar kecil. Seberapa saja uang kita juga membuat lapas tidak akan mampu, apalagi sekarang tingkat kecanduannya sangat tinggi," ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan, proses rehabilitasi penyalahguna narkotika juga harus melalui asesmen oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainanlah dalam menentukan itu," ujar Yasonna.

Baca juga: Revisi UU Narkotika, Yasonna: Perlakuan Sama terhadap Bandar dan Penyalah Guna Timbulkan Ketidakadilan

Diberitakan, pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU Narkotika dengan menggelar rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR, Kamis.

Yasonna mengatakan, salah satu hal yang perlu direvisi dari UU Narkotika yang berlaku saat ini adalah tidak adanya konsepsi yang jelas mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com