Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan, Satgas 53 yang dibentuk untuk menjaga marwah institusi sudah berjalan efektif.
Menurut Burhanuddin, sudah banyak “oknum jaksa nakal” yang diitindak tegas hingga dipidanakan.
Ia pun berharap tidak ada lagi jajarannya yang melakukan tindakan tercela atau penyalahgunaan wewenang.
“Perlu saudara sekalian ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan,” ujar dia.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Sebelumnya Jaksa Agung pernah mengungkapkan, ada 209 orang yang terdiri dari oknum pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.
“Bagi saya angka ini sangat besar," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2021).
Baca juga: Terungkapnya Polemik Apdesi Usai Nyatakan Dukung Jokowi 3 Periode
Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut.
Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.
"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.