JAKARTA, KOMPAS.com - Gaung wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode yang disampaikan dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI Surtawijaya menyatakan berniat mendeklarasikan dukungan terkait wacana Jokowi 3 periode selepas Idul Fitri.
Menurut Direktur Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Idil Akbar, rencana deklarasi mendukung wacana Jokowi menjabat 3 periode bakal berbahaya.
"Deklarasi ini hanya akan menjadi bahan pembenaran dan itu berbahaya untuk demokrasi dan pemerintahan ke depan karena itu justru akan membuat gaduh di masyarakat," kata Idil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).
Idil juga mempertanyakan apakah aspirasi mendukung wacana Jokowi menjabat 3 periode yang bakal dideklarasikan APDESI memang mewakili keinginan masyarakat di indonesia.
"Itu pertanyaan besar," ujar Idil.
Baca juga: PKS Nilai Luhut Harus Klarifikasi soal Dukungan Kepala Desa untuk Jokowi 3 Periode
Di sisi lain, klaim APDESI versi Surtawijaya mendapat penolakan. Sebab, setelah polemik ini membesar, muncul pernyataan dari Ketua DPP Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Arifin Abdul Majid yang membantah lembaganya mendukung masa jabatan Jokowi menjadi 3 periode.
Selain itu, kata Idil, bakal muncul permasalahan baru ketika melibatkan para kepala desa ke ranah politik. Meski kepala desa merupakan aktor politik di tingkat desa, menurut Idil jika mereka ditarik ke ranah politik praktis diperkirakan bakal mempengaruhi banyak hal di tingkat desa.
"Saya khawatir ini hanya akan menjadi bahan politis untuk kemudian membenarkan wacana penundaan pemilu dan Jokowi 3 periode," ucap Idil.
Idil mengatakan, hal lain yang dikhawatirkan kalau deklarasi para kepala desa untuk mendukung gagasan Jokowi 3 periode demi pembenaran maka hanya akan membenturkan pemerintah desa dengan masyarakat.
Baca juga: Kepala Desa Teriakkan Jokowi 3 Periode, Ngabalin: Biar Saja, Jangan Dihalangi
"Sekali lagi itu tidak menjadi positif untuk mereka sebagai kepala desa karena mereka yang langsung berhadapan dengan msayarakat, dan itu tentu saja akan menjadi kontraprduktif terhadap kondusifitas pembangunan dan juga desa," ucap Idil yang merupakan pengamat politik dari Universitas Padjajaran.
Pernyataan Surtawijaya menuai polemik karena posisi kepala desa yang dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
Baca juga: Demokrat Prihatin Kepala Desa Didorong-dorong ke Ranah Politik Dukung Jokowi 3 Periode
Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999. Amendemen tersebut terjadi sebagai dampak dari gelombang reformasi pada 1998 dan sebagai upaya agar Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam praktik otoritarianisme.
Pembatasan masa jabatan presiden yang dicantumkan dalam UUD 1945 merupakan buah pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden dilakukan dengan harapan dan tujuan supaya praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.
Menanggapi polemik terkait dukungan wacana masa jabatan 3 periode itu, Presiden Jokowi menyatakan harus patuh terhadap konstitusi.
Baca juga: Membedah Kewajiban dan Larangan Kepala Desa dalam Isu Jokowi 3 Periode
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," kata Jokowi saat memberikan keterangan usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.