Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2022, 13:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan menolak gugatan yang diajukan oleh dosen senior di Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Sri Mardiyati.

Sri mengajukan gugatan Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK, yang tercatat dengan perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021. Dia menggugat karena pengajuan untuk mendapatkan gelar guru besar ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dalam bagian konklusi perkara, Hakim Anwar menyatakan pada poin 4.3 bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Pembacaan amar putusan perkara itu dibacakan oleh melalui permusyawaratan delapan hakim, yakni Anwar Usman, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Dosen UI: Bukan Urusan Gelar Guru Besar, tapi Bicara Kebenaran dan Keadilan

Dalam pertimbangan perkara, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2005 mengenai keadilan, kepastian hukum, perlindungan atas pekerjaan dan pengembangan diri dalam suatu negara hukum sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

"Sehingga dengan demikian permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny.

"Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjut Hakim Enny.

Baca juga: Ditolak Kemendikbud Jadi Guru Besar, Dosen Matematika UI Gugat UU Guru dan Dosen

Dalam pertimbangan selanjutnya Hakim Enny mengatakan, untuk menghindari kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian, perlu diintegrasikan tim penilai antara tim penilai perguruan tinggi dan tim penilai kementerian.

"Di samping itu untuk tetap mempertahankan kualitas dosen yang dapat diangkat sebagai guru besar atau profesor, pengintegrasian demikian juga dimaksudkan untuk menyederhanakan tahapan atau proses pengusulan," ujar Hakim Enny.

Gugatan yang diajukan Sri fokus terhadap pengujian Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2005, yang menurut dia menjadi penyebab kegagalan untuk mendapatkan gelar guru besar dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kisah Sri Ditolak Jadi Guru Besar di UI hingga Gugat ke MK

Sri juga menilai frasa "sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku" dalam pasal tersebut menjadi dasar pemerintah membuat aturan turunan berupa Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar. Dengan adanya aturan itu, yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkatan, dan menetapkan jabatan akademik adalah pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Akibat sejumlah aturan baru, angka kredit tesis karya Sri tidak bisa dihitung untuk jabatan guru besar. Kemudian, paper yang dipresentasikan dalam seminar dan dipublikasi dalam proceeding hanya dinilai 20 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Nasional
Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Nasional
Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com