Tambahan waktu yang tak menentu
Dalam keterangannya saat rapat bersama Komite II DPD, Senin (21/3/2022), Lutfi mengatakan butuh tambahan waktu dua hari untuk penetapan tersangka mafia minyak goreng.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” sebut dia.
Pada hari yang sama Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia seperti yang diungkap Lutfi.
Ia menjelaskan, mafia dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
“Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ucap Helmy.
Baca juga: Misteri Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag...
Menurut Helmy, yang ditemukan pihak kepolisian di lapangan hanyalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” tutur dia.
Kritik dari Senayan
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel meminta Kemendag tidak asal menyimpulkan adanya praktik mafia minyak goreng.
Dalam pandangannya masalah minyak goreng disebabkan oleh ketidakpastian regulasi tata niaga.
Ia menuturkan pembuat kebijakan membuat kesalahan dalam mengatur regulasi, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha yang berusaha mencari keuntungan.
“Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,” sebutnya melalui siaran pers, Selasa.
Lantas dalam rapat kerja dengan Komisi, Kamis (24/3/2022) janji penetapan tersangka itu dipertanyakan anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Sebab janji penetapan tersangka yang disebut Lutfi tak kunjung terealisasi.