Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengklaim pihak kepolisian belum menemukan cukup bukti.
Baca juga: Tak Setuju dengan Mendag, Pimpinan DPR: Jangan Langsung Mengecap Ada Mafia Minyak Goreng
Padahal dari pihak Kemendag merasa telah memberikan bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti, mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya pak?,” cecar Andre.
“Mungkin Pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan,” jawab Oke.
Problem minyak goreng
Sejak akhir tahun 2021 stok minyak goreng langka dan harganya melambung tinggi.
Kemendag lantas menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Harga minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Kebijakan itu membuat harga minyak goreng turun, tapi stoknya semakin langka.
Pemerintah kemudian mencabut aturan itu dan stok minyak goreng kembali melimpah. Namun harga minyak goreng itu rata-rata menjadi Rp 25.000 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.