Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Berlalu, di Mana Mafia Minyak Goreng yang Disebut Mendag Akan Jadi Tersangka?

Kompas.com - 28/03/2022, 07:49 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh hari sudah sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut mafia minyak goreng sebagai biang kerok tingginya harga dan langkanya stok minyak goreng.

Di depan Komisi VI DPR, 17 Maret 2022, Lutfi menuturkan, para mafia mengalihkan distribusi minyak goreng ke berbagai industri hingga mengirimnya ke luar negeri.

Ia mengaku tak bisa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng.

“Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” kata Lutfi saat itu.

Baca juga: Mendag Kemarin Janji Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kini Bilang Belum Cukup Bukti

Namun, Lutfi mengatakan tak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia  menyebutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri sudah melakukan penelusuran mafia minyak goreng tersebut.

Bahkan, Lutfi menjanjikan tersangka mafia minyak akan segera ditangkap, serta diumumkan pada Senin (21/3/2022).

Tak ada penetapan tersangka, Polri pun tidak tahu

Pihak Bareskrim Polri tak memberikan pengumuman penetapan tersangka apa pun di hari yang dijanjikan Lutfi.

Bahkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku tak tahu apa-apa.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polri itu mengatakan belum menerima laporan apa pun dari Kemendag.

"Kok saya belum tahu ya,” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Ini Dalih Mendag Belum Membongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng

 

Dia juga mengatakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kemendag.

Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag mengendai dugaan mafia minyak goreng yang diserahkan ke Polri.

“Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” tutur dia.

Tambahan waktu yang tak menentu

Dalam keterangannya saat rapat bersama Komite II DPD, Senin (21/3/2022), Lutfi mengatakan butuh tambahan waktu dua hari untuk penetapan tersangka mafia minyak goreng.

“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” sebut dia.

Pada hari yang sama Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia seperti yang diungkap Lutfi.

Ia menjelaskan, mafia dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

“Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ucap Helmy.

Baca juga: Misteri Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag...

Menurut Helmy, yang ditemukan pihak kepolisian di lapangan hanyalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.

“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” tutur dia.

Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Kritik dari Senayan

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel meminta Kemendag tidak asal menyimpulkan adanya praktik mafia minyak goreng.

Dalam pandangannya masalah minyak goreng disebabkan oleh ketidakpastian regulasi tata niaga.

Ia menuturkan pembuat kebijakan membuat kesalahan dalam mengatur regulasi, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha yang berusaha mencari keuntungan.

“Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,” sebutnya melalui siaran pers, Selasa.

Lantas dalam rapat kerja dengan Komisi, Kamis (24/3/2022) janji penetapan tersangka itu dipertanyakan anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Sebab janji penetapan tersangka yang disebut Lutfi tak kunjung terealisasi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengklaim pihak kepolisian belum menemukan cukup bukti.

Baca juga: Tak Setuju dengan Mendag, Pimpinan DPR: Jangan Langsung Mengecap Ada Mafia Minyak Goreng

Padahal dari pihak Kemendag merasa telah memberikan bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti, mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya pak?,” cecar Andre.

“Mungkin Pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan,” jawab Oke.

Problem minyak goreng

Sejak akhir tahun 2021 stok minyak goreng langka dan harganya melambung tinggi.

Kemendag lantas menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Harga minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan itu membuat harga minyak goreng turun, tapi stoknya semakin langka.

Pemerintah kemudian mencabut aturan itu dan stok minyak goreng kembali melimpah. Namun harga minyak goreng itu rata-rata menjadi Rp 25.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com