JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh hari sudah sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut mafia minyak goreng sebagai biang kerok tingginya harga dan langkanya stok minyak goreng.
Di depan Komisi VI DPR, 17 Maret 2022, Lutfi menuturkan, para mafia mengalihkan distribusi minyak goreng ke berbagai industri hingga mengirimnya ke luar negeri.
Ia mengaku tak bisa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng.
“Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” kata Lutfi saat itu.
Baca juga: Mendag Kemarin Janji Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kini Bilang Belum Cukup Bukti
Namun, Lutfi mengatakan tak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia menyebutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri sudah melakukan penelusuran mafia minyak goreng tersebut.
Bahkan, Lutfi menjanjikan tersangka mafia minyak akan segera ditangkap, serta diumumkan pada Senin (21/3/2022).
Tak ada penetapan tersangka, Polri pun tidak tahu
Pihak Bareskrim Polri tak memberikan pengumuman penetapan tersangka apa pun di hari yang dijanjikan Lutfi.
Bahkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku tak tahu apa-apa.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polri itu mengatakan belum menerima laporan apa pun dari Kemendag.
"Kok saya belum tahu ya,” ujar Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Ini Dalih Mendag Belum Membongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng
Dia juga mengatakan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kemendag.
Berbeda dengan pernyataan Lutfi, menurut Whisnu, tidak ada data dan temuan Kemendag mengendai dugaan mafia minyak goreng yang diserahkan ke Polri.
“Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” tutur dia.
Tambahan waktu yang tak menentu
Dalam keterangannya saat rapat bersama Komite II DPD, Senin (21/3/2022), Lutfi mengatakan butuh tambahan waktu dua hari untuk penetapan tersangka mafia minyak goreng.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” sebut dia.
Pada hari yang sama Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia seperti yang diungkap Lutfi.
Ia menjelaskan, mafia dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
“Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ucap Helmy.
Baca juga: Misteri Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag...
Menurut Helmy, yang ditemukan pihak kepolisian di lapangan hanyalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” tutur dia.
Kritik dari Senayan
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel meminta Kemendag tidak asal menyimpulkan adanya praktik mafia minyak goreng.
Dalam pandangannya masalah minyak goreng disebabkan oleh ketidakpastian regulasi tata niaga.
Ia menuturkan pembuat kebijakan membuat kesalahan dalam mengatur regulasi, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha yang berusaha mencari keuntungan.
“Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,” sebutnya melalui siaran pers, Selasa.
Lantas dalam rapat kerja dengan Komisi, Kamis (24/3/2022) janji penetapan tersangka itu dipertanyakan anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Sebab janji penetapan tersangka yang disebut Lutfi tak kunjung terealisasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengklaim pihak kepolisian belum menemukan cukup bukti.
Baca juga: Tak Setuju dengan Mendag, Pimpinan DPR: Jangan Langsung Mengecap Ada Mafia Minyak Goreng
Padahal dari pihak Kemendag merasa telah memberikan bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti, mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya pak?,” cecar Andre.
“Mungkin Pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan,” jawab Oke.
Problem minyak goreng
Sejak akhir tahun 2021 stok minyak goreng langka dan harganya melambung tinggi.
Kemendag lantas menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Harga minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Kebijakan itu membuat harga minyak goreng turun, tapi stoknya semakin langka.
Pemerintah kemudian mencabut aturan itu dan stok minyak goreng kembali melimpah. Namun harga minyak goreng itu rata-rata menjadi Rp 25.000 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.