Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jangan Ganggu Jatah PKB, Pengamat: Itu "Warning" Cak Imin ke Jokowi

Kompas.com - 26/03/2022, 12:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar tak mengusik jatah partainya di kursi kabinet dinilai sebagai sebuah peringatan kepada Presiden Joko Widodo.

Sekalipun, pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, dengan nada guyon.

"Ini warning (peringatan) ke Jokowi lah, karena yang berhak melakukan reshuffle itu Jokowi bukan yang lain," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Menurut dia, pesan yang disampaikan Cak Imin sangat jelas yakni agar Jokowi tidak mengutak-atik jatah PKB.

Baca juga: Siapa Menteri yang Disindir PKB Manfaatkan Posisinya untuk Kampanye Capres? Pengamat Sebut 4 Nama Ini

"Nadanya bercanda tapi pesan dan substansinya itu serius gitu, terlihat berat hati PKB itu dengan masuknya PAN. Dikasih warning kalau sampai ganggu (jatah kursi) menteri PKB, maka akan terjadi (seperti) perang Rusia dan Ukraina," ujarnya.

Meski begitu, ia menilai, Jokowi memiliki alasan yang kuat untuk melakukan perombakan kabinet. Salah satunya yakni kurangnya keberpihakan menteri terhadap produk dalam negeri.

"Jadi semakin memperkuat reshuffle menunggu waktu dekat saja," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Muhaimin Iskandar mengaku tak masalah jika Presiden Joko Widodo merombak atau me-reshuffle kabinetnya untuk memasukkan kader PAN.

Namun, Muhaimin mewanti-wanti agar masuknya kader PAN ke kabinet tidak mengganggu kursi yang sudah diduduki oleh kader PKB agar tidak menimbulkan konflik antarkedua partai.

Baca juga: PKB Sentil Sejumlah Menteri Kampanye 2024, Pengamat: Tak Ada Pihak yang Bisa Batasi Hak Politik Seseorang

"Silakan, asal enggak ganggu PKB. Kalau ganggu PKB, bisa Ukraina lawan Rusia nanti, masak PAN lawan PKB?," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com