Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Menjadi Menteri di Indonesia

Kompas.com - 26/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugasnya memimpin negara, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menteri negara diangkat menjadi pembantu presiden dan akan memimpin kementerian negara. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Hal ini tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Lebih lanjut tentang kementerian negara diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008.

Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Persyaratan Menjadi Menteri

Seorang menteri diangkat oleh presiden. Persyaratan untuk menjadi menteri di Indonesia juga diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, yaitu:

  • Warga negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.

Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih menterinya.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Nama Menterinya di Indonesia 2022

Persyaratan ini justru menekankan bahwa seorang menteri harus memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Akan tetapi, presiden diharapkan memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian.

Selain itu, pengalaman kepemimpinan juga menjadi hal penting yang harus dimiliki seorang menteri. Kesanggupannya bekerjasama dengan presiden juga menjadi penilaian.

Pengangkatan menteri paling lambat dilaksanakan 14 hari setelah presiden dilantik.

Tidak ada Batasan Umur

Tidak ada syarat mengenai batasan umur untuk menjadi seorang menteri.

Sangat mungkin presiden mengangkat menteri berusia muda jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di samping pertimbangan kompetensi, integritas, dan pengalaman kepemimpinannya.

Melalui Proses Seleksi yang Ketat

Pengangkatan seorang menteri oleh presiden melalui proses yang ketat dan hati-hati. Presiden Joko Widodo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK.

Menteri-menteri yang dipilih adalah mereka yang memiliki kemampuan operasional, kepemimpinan, dan manajerial yang baik. Karena diangkat langsung oleh presiden, proses pemilihan menteri sepenuhnya menjadi hak presiden.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com