JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022.
Namun, berlaku syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi mereka yang hendak pulang ke kampung halaman.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster
Warga yang baru disuntik vaksin dosis pertama juga dibolehkan mudik. Namun, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, mereka yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali, harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).
Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster
Pemerintah pun berjanji untuk mempercepat capaian vaksinasi, tak hanya dosis pertama atau kedua, tetapi juga vaksin booster. Masyarakat yang belum divaksin juga diharapkan segera melakukan vaksinasi.
Untuk diingat kembali, berikut syarat terbaru vaksinasi booster.
Aturan terbaru vaksinasi booster tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022.
Beleid itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut diterangkan bahwa vaksinasi booster dapat diberikan 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
Aturan itu merevisi ketentuan sebelumnya yang mengatur bahwa vaksin booster baru bisa diberikan 6 bulan pasca-vaksin dosis kedua atau lengkap.
"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia lebih dari 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi petikan SE.
Baca juga: Kemenhub Prediksi 80 Juta Warga Mudik Lebaran Tahun Ini
Ketentuan lain mengenai vaksinasi booster masih merujuk pada SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa vaksinasi booster bisa dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia tanpa harus menunggu daerah tersebut mencapai target vaksin 70 persen penduduk.
Aturan lainnya yakni:
Adapun pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme yakni homolog dan heterolog.
Homolog ialah pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan heterolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.