Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Akui Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, tetapi Bantah Lakukan Pengeroyokan

Kompas.com - 24/03/2022, 16:08 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus pengeroyokan Muhammad Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Menurut Napoleon, jaksa tak tepat menjerat dirinya dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Napoleon menilai, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan pengeroyokan.

Sementara dalam dakwaan, kata dia, disebutkan bahwa setelah selesai melumuri Kece dengan kotoran manusia, Napoleon pergi ke kamar kecil untuk membersihkan diri. Karena itu, dia mengatakan, dirinya tak ikut dalam penganiayaan Kece. Yang melakukan penganiyaan hanya tiga terdakwa lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

“Tetapi, dalam surat dakwaan Saudara (jaksa) sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama,” kata Napoleon dalam persidangan, Kamis.

Napoleon menambahkan, dia tak ingin membunuh Kece dengan menganiayanya. Ia mengatakan, sebelum melumuri Kece dengan kotoran manusia, dia meminta Kece menutup mata dan mulutnya.

“Itu yang disebut tindakan tepat terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni,” ucapnya.

Terkait penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Napoleon membantahnya. Ia mengemukakan, berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara, Kece hanya mengalami luka ringan.

“Jadi dakwaan Pasal 351 KUHP itu menurut saya berlebihan,” imbuhnya.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Dalam perkara itu, Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap M Kece di Rumah Tahahan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021. Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.

Jaksa mengungkapkan, Napoleon juga meminta agar petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri, yaitu Bripda Asep Sigit Pambudi, mengambil tongkat jalan dan mengganti kunci gembok ruang tahanan Kece. Permintaan itu dikabulkan Bripda Asep yang ketakutan karena Napoleon merupakan pejabat petinggi Polri yang masih aktif.

Atas tindakannya itu, Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jenderal polisi bintang dua itu kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat penganiayaan terhadap Kece terjadi, Napoleon merupakan penghuni Rutan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun dalam kasus penerimaan suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra itu. Napoleon kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com