Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati PPU Abdul Gafur ke PN Tipikor Samarinda

Kompas.com - 24/03/2022, 14:26 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Achmad Zuhdi alias Yudi, pemberi suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Yudi merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar ke 4 Institusi

Dengan pelimpahan tersebut, status penahanan Yudi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Namun, untuk sementara tempat penahanan pemberi suap Bupati PPU itu masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, ujar Ali, tim Jaksa KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen KONI Penajam Paser Utara

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Yudi didakwa dengan Pasal 5 Ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Yudi dan Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser Utara

Selain Yudi dan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com