JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Adapun penggeledahan ini dilakukan terkait kasus suap yang menyeret Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Rabu (12/1/2022) lalu.
Salah satu dari sejumlah lokasi yang digeledah adalah kantor Bupati PPU.
Baca juga: “Layangan Putus” Penajam Paser Utara di Bakal Ibu Kota Negara
"Saat ini, tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Abdul Gafur diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Seusai OTT, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Demokrat Bantah Ada Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Partai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.