Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Dokumen Penerimaan Taruna Akpol dan Bintara Polri 2022

Kompas.com - 24/03/2022, 11:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membuka pendaftaran untuk penerimaan Polri 2022. Proses rekrutmen anggota Polri menjadi salah satu yang dinanti masyarakat yang ingin mengabdi menjadi aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dikutip dari situs https://penerimaan.polri.go.id/, Kamis (24/3/2022), saat ini berkas pendaftaran yang dapat diunduh adalah untuk keperluan penerimaan Polri 2022 bidang Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara Polri. Namun, proses pendaftaran belum dibuka.

Sedangkan untuk proses pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sudah ditutup. Kemudian proses pendaftaran untuk posisi Tamtama Polri belum dibuka.

Melalui situs itu, Polri sudah mengunggah format dokumen yang harus diisi dan dilengkapi untuk keperluan pendaftaran. Para calon peserta tinggal mengunduh dan kemudian mencetaknya.

Para calon pendaftar bisa memantau seluruh informasi terkait pelaksanaan tahapan penerimaan Polri 2022 melalui situs itu. Setelah proses pendaftaran dimulai, calon peserta harus mendaftarkan diri dan kata kunci (password) untuk memantau seluruh proses melalui situs tersebut.

Baca juga: Kuota dan Jurusan yang Dibutuhkan pada Penerimaan Polri SIPSS 2022

Selain itu, Polri menerapkan aplikasi CNC dalam seleksi penerimaan anggota sehingga nilai dan kegiatan yang dilakukan peserta bisa langsung dimonitor oleh orang tua atau wali serta pejabat yang berwenang. Aplikasi itu saat ini hanya bisa digunakan di ponsel pintar dengan sistem operasi Android.

Di samping itu, Polri juga memberlakukan sistem pelaporan secara digital (whistle blower system) untuk mengadukan dugaan perbuatan yang melanggar undang-undang, peraturan atau standar, kode etik, kebijakan, serta tindakan lain seperti ancaman langsung atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan Polri 2022.

Syarat Umum

Persyaratan penerimaan anggota Polri ditetapkan berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tercatat ada 8 syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar dalam penerimaan Polri 2022. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  8. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela

Berkas yang harus dilengkapi

Menurut informasi yang dipaparkan dalam situs penerimaan Polri 2022, ada 12 jenis berkas yang harus disiapkan calon pendaftar penerimaan Polri 2022 untuk bidang Taruna Akpol dan Bintara Polri. Panduan dan format dokumen itu sudah disiapkan dan tinggal diunduh dan dicetak, untuk kemudian diisi dan dilengkapi oleh para calon pendaftar.

Format berkas pendaftara bisa diunduh di situs https://penerimaan.polri.go.id/.

Baca juga: Cara Daftar Penerimaan Polri SIPSS 2022 bagi Lulusan D4, S1 dan S2

Jenis-jenis berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. Surat permohonan menjadi anggota Polri (tulis tangan)
  2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA-D3-D4-S1/S2)
  3. Akta kelahiran
  4. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat persetujuan Orang tua/Wali
  7. Surat pernyataan belum pernah menikah
  8. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
  9. Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
  10. Surat pernyataan tidak melakukan KKN
  11. Surat tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Para calon pendaftar penerimaan Polri 2022 wajib memantau seluruh proses seleksi melalui situs https://penerimaan.polri.go.id/ atau melalui aplikasi CNC Polri di ponsel Android. Selain itu, perkembangan informasi seleksi bisa disimak melalui akun Instagram @@rekrutmen_polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com