Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasikan PIS, Ade Armando Sebut Sudah Terdaftar sebagai Badan Hukum

Kompas.com - 23/03/2022, 18:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mendeklarasikan organisasi bernama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) pada hari ini, Rabu (23/3/2022).

Bersamaan dengan itu, Ade juga mengumumkan bahwa PIS resmi menjadi sebuah Badan Hukum dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pada hari ini kita mengetahui bahwa permohonan kami untuk menjadi badan hukum sudah dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Ade ditemui di Djakarta Theater, Rabu usai deklarasi.

Ade mengungkapkan, dengan resminya PIS sebagai badan hukum, maka organisasi ini dinilai memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Ade Armando Deklarasikan Ormas PIS, Tak Berniat Jadi Parpol

Organisasi ini, kata dia, tidak hanya sekadar perkumpulan yang tidak ada basis hukumnya.

"Artinya kita terdaftar secara resmi sebagai badan hukum," terang dia.

Ade menjabat sebagai Ketua PIS.

Menurut Ade, PIS memiliki 130 deklarator yang terdiri dari jurnalis, aktivis, ilmuwan, dan lainnya.

"(Deklatator) orang-orang yang peduli terhadap keberagaman. Tetapi juga kami mengundang ada banyak peserta lain yang kita percaya punya komitmen terhadap ke-Indonesian, kebangsaan, nasionalisme," jelas dia.

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Menghina FPI

Di sisi lain, ia juga menegaskan PIS tidak akan berubah menjadi partai politik.

Ade mengeklaim, PIS tidak berniat menjadi partai politik di kemudian hari.

"Karena itu orang yang kita undang di sini itu datang dari berbagai partai sebetulnya, karena kita memang tidak terpikir untuk menjadikan ini sebagai sebuah partai," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com