Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Kompas.com - 23/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan tata negara.

Konstitusi mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan.

Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Makna UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dipahami sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan negara.

Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:

  • Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
  • Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  • Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
  • Suatu keinginan mengembangkan kehidupan ketatanegaraan yang hendak dipimpin.

Baca juga: Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:

  • Bersifat mengikat bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh warga negara.
  • UUD 1945 berisi norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
  • UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga menjadi pedoman utama segala bentuk peraturan.
  • Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dengan UUD 1945.

Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.

Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.

Pada periode awal reformasi, kehidupan bernegara mengalami gejolak akibat ketidakpuasan terhadap praktik kekuasaan negara. Kritik banyak dilayangkan untuk pejabat negara yang dianggap diktator.

Tuntutan masyarakat sulit dihindari, sehingga terjadilah perubahan pada berbagai aspek kelembagaan, termasuk perubahan UUD 1945. Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu :

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Keempat amandemen mencakup perubahan pengaturan lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuasaan lembaga negara, hak asasi manusia, serta hak-hak rakyat.

Meskipun dalam penyelenggaraan negara terjadi dinamika, tetapi UUD 1945 dipandang masih mampu memenuhi fungsinya sebagai landasan konstitusional.

 

Referensi

  • Widyani, Retno. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia: Teks dan Konteks. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com