JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan dalam perencanaan dan pembangunan IKN.
Hal itu, disampaikan Bambang saat melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami sowan dan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN nanti berlangsung dengan baik," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, Bambang berharap mendapat masukan dari KPK sekaligus melaporkan empat tahapan dalam pembangunan IKN Nusantara.
Empat tahapan pembangunan IKN yang disebutnya 4P, yaitu meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk tahapan awal ini masih terkait persiapan dan pembangunan IKN. Kami ingin ini dikawal dari depan,” ucap Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya mendukung terwujudnya pembangunan IKN Nusantara yang transparan dan akuntabel.
Alex mengatakan, KPK juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mendampingi pembangunan Ibu Kota Negara tersebut.
Satgas itu, ujar dia, bakal meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” ucap Alex.
Baca juga: Pemerintah Susun Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN, Begini Isinya
Di sisi lain, KPK juga memberikan catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya pembangunan IKN.
Beberapa di antaranya, kata Alex, yakni terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya.
Selain itu, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan serta aset-aset milik negara juga perlu diperhatikan.
“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” ucap Alex.
Baca juga: Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara
Adapun KPK dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Direktorat Monitoring KPK juga melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA).
Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.
Kemudian, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.