JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rancangan tersebut akan resmi menjadi aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Rancangan Perpres yang telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022) ini berisi 7 pasal, di mana di dalamnya tertuang 5 tahapan pembangunan IKN hingga 2045.
Baca juga: Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara
Berikut rinciannya:
Pasal 1 sebanyak 16 Ayat. Dalam pasal ini dijelaskan mengenai pengertian lengkap Otorita IKN.
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara Foto/Dhemas Reviyanto Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Wakil Kepala Otorita adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita.
- Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pengarah Otorita adalah pengarah pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, yang terdiri dari kementerian/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang Ibu Kota Negara.
- Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota.
- Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan perincian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
- Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai KIKN adalah salah satu kawasan dalam Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Pemerintah Daerah Mitra adalah Pemerintah Daerah yang utamanya berada di sekitar Wilayah Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah di pulau Kalimantan dan/atau Pemerintah Daerah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Badan Usaha Milik Otorita adalah badan usaha yang didirikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: KSP Persilakan Pemilik Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim
Pasal 2 menjelaskan pengertian Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yaitu dokumen perincian perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 3 menjelaskan fungsi dari Perincian Rencana Induk IKM, sebagai berikut:
Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai:
- pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- pedoman bagi Kepala Otorita dan menteri/kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- pedoman bagi Kepala Otorita dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka Panjang, menengah dan tahunan;
- pedoman bagi menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau Kepala Otorita dalam rangka pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU IKN;
- pedoman penyusunan rencana kerja pembangunan bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam pembangunan di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- pedoman bagi Badan Usaha Milik Otorita dalam melaksanakan penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita.
- pedoman bagi badan usaha dan/atau investor dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau investasi pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Pembebasan Lahan Bendungan Baru di IKN Masih Terkendala Gugatan Hukum
Ayat (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, serta Badan Usaha Milik Otorita, dan badan usaha dan/atau investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Ayat (1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk;
b. visi, tujuan, dan prinsip dasar Ibu Kota Nusantara, meliputi:
- visi dan tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara;
- prinsip dan indikator kerja utama Ibu Kota Nusantara;
c. prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi:
- prinsip dasar pengembangan kawasan;
- prinsip dasar dan strategi pembangunan ekonomi;
- prinsip dasar dan strategi pembangunan sosial, dan sumber daya manusia;
- prinsip dasar dan strategi pertanahan;
- prinsip dasar dan strategi pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- prinsip dasar dan strategi infrastruktur;
- prinsip dasar dan strategi pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan;
- prinsip dasar dan strategi pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional ke Ibu Kota Nusantara; dan
- prinsip dasar dan strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara.
d. arahan perencanaan ruang dan kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi: