JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menilai, jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam mengajukan dakwaan kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Herwanto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Keraguan itu dinilai nampak dari tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.
“Kalimat-kalimat sebagaimana disebut di atas yang terdapat dalam surat dakwaan JPU, menunjukan bahwa sebenarnya JPU masih berpikir mengenai waktu dan tempat kejadian yang belum pasti dan terdapat kemungkinan adanya waktu dan tempat kejadian lain yang disebut pada surat dakwaan ini,” papar Herwanto.
Sebelumnya dalam sidang Senin (14/3/2022) pekan lalu, Adam didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca juga: Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana itu dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.
Pernyataan itu menurut Herwanto merupakan asumsi yang tidak pasti.
“Bahwa asumsi dan cara berpikir JPU di atas mengenai waktu dan tempat kejadian tindak pidana yang didakwakan menimbulkan keragu-raguan,” tutur dia.
“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.
Dalam perkara ini Adam Deni dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman maksimal dari dakwaan ini adalah 10 tahun penjara.
Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz
Jaksa menyebutkan Dwita meminta Adam untuk mengunggah data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di akun Instagram @adamdenigrk.
Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni.
Adapun dokumen itu berisi pembelian dua unit sepeda yakni bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut.
Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Dwita pun meminta Adam memberikan beberapa narasi saat mengunggah dokumen itu.
“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga mengirimkan whatsapp kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dengan melontarkan kalimat,’ Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK,’” ucap jaksa.
Kedua, Dwita menyuruh Adam untuk mensensor nama pembeli lain dalam dokumen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.