JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kebijakan itu sebagai upaya mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang mencapai Rp 24.000 per liter usai pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET).
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO (Crude Palm Oil) keluar negeri," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Mahal, 40 Pembeli di Aneka Jaya Semarang Pilih Putar Balik
Menurut Muzani, Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation).
Hal itu dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Di sisi lain, Muzani mempertanyakan mengapa Indonesia mengalami kenaikan harga minyak goreng bahkan kelangkaan di pasaran.
Padahal, Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng terbesar di dunia.
"Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu," ujarnya.
Muzani juga mempertanyakan pernyataan Mendag Lutfi terkait kenaikan harga minyak goreng disebabkan imbas adanya perang Rusia-Ukrania.
Baca juga: KSP: Minyak Goreng di Pasaran Aman, Tidak Ada Kelangkaan
Menurut dia, argumentasi itu sangat tidak relevan.
Dalam pandangannya, kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar.
"Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," imbuh dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menilai kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Lebih Gencar Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng
Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara.
Krisis itu juga diatasi dengan kebijakan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," jelas Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui bersama, hingga kini persoalan melambung harga dan langkanya minyak goreng masih terjadi.
Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Lebih Gencar Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng
Berkaitan dengan itu, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Mendag Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.