JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Diketahui, Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, saat keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Berkas perkara Napoleon dalam sidang kali ini bernomor 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan ini adalah Andi Jaya Aryandi.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2021. Saat itu, Muhammad Kece yang baru saja masuk rutan didatangi Napoleon bersama empat orang lainnya yakni DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Baca juga: Kasasinya Ditolak, Irjen Napoleon Dieksekusi dari Rutan Bareskrim ke LP Cipinang
Selain melakukan pengeroyokan, Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
Ia lantas dilaporkan sehari setelah kejadian berlangsung yaitu 26 Agustus 2021.
Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Napoleon dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada akhir September 2021 dengan sangkaan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.