JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengusulkan agar terdakwa kasus suap penghapusan nama Doko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Agus mengatakan, Bareskrim tengah berkoordinasi agar usul tersebut bisa terealisasi.
Adapun Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.
"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bakal Diperiksa Lagi
Selain itu, Napoleon juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Ia diduga menganiaya seorang tahanan di Rutan Bareskrim, yaitu Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Adapun M Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Laporan dugaan penganiayaan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2021.
Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Aniaya M Kece Dua Kali di Rutan Bareskrim
Napoleon juga dikatakan melakukan intimidasi terhadap seorang tahanan lain, yaitu Tommy Sumardi yang merupakan perantara dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Namun, belum ada laporan polisi soal dugaan intimidasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.