KOMPAS.com – Sebagai sistem utama pertahanan negara, semua hal yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus berpedoman pada aturan yang ada.
Begitu juga dengan penampilan para prajurit TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) TNI.
Penampilan prajurit TNI yang gagah dan berkharisma selalu berhasil menarik perhatian masyarakat.
Lalu, bolehkah tentara bertato?
Baca juga: Cabang TNI Angkatan Darat
Seorang prajurit TNI dilarang bertato. Larangan bertato mulai diberlakukan sejak tahap penerimaan calon prajurit TNI.
Berbagai penerimaan calon TNI menetapkan syarat tidak bertato sebagai hal yang harus dipenuhi.
Seperti penerimaan bintara TNI Angkatan Darat dan taruna Akademi Militer tahun 2022.
Dalam penerimaan tersebut, salah satu persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon tentara adalah “Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.”
Larangan bertato juga ditujukan kepada PNS TNI. Hal ini tercantum dalam Peraturan Panglima Nomor 161 Tahun 2011 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Personel PNS TNI.
Dalam peraturan tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS TNI, yaitu “Tidak bertato dan tidak bertindik (untuk wanita, tindik di telinga masing-masing tidak lebih dari satu).” dan “Tidak ada bekas tato maupun bekas tindik.”
Baca juga: Larangan Berpolitik bagi TNI
Larangan bertato tetap berlaku hingga calon prajurit menjadi prajurit TNI resmi dan berdinas aktif.
Pemeriksaan tato terhadap prajurit maupun PNS TNI rutin digelar di kesatuan masing-masing.
Dalam situs resmi TNI AD, prajurit maupun PNS TNI dilarang bertato demi menghindari opini negatif dari publik terhadap institusi TNI.
Selain terkait etika, pelarangan tato juga untuk menjaga prajurit TNI dari ancaman penyakit yang mungkin muncul akibat penggunaan alat saat pembuatan tato.
Penggunaan tato merupakan pelanggaran disiplin dan akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.