Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Doni Salmanan demi Mendapat Hukuman Ringan...

Kompas.com - 16/03/2022, 08:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option via aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan secara perdana memberikan pernyataan setelah resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Maret 2022 lalu.

Doni menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindak pidana yang dilakukannya.

Adapun Doni Salmanan resmi menjadi sebagai tersangka atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, penipuan perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Qoutex.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Buruh Harian Lepas

Sambil mengenakan baju tahanan, Doni juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.

Selain itu, Doni meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ungkapnya.

Doni saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 8 Rekening Bank Doni Salmanan Diblokir, 97 Item Barang Mewah Disita

Aset disita

Tidak berhenti menetapkan Doni sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita penyidik. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan nilai aset sementara yang telah disita sekitar Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com