Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, 7 Bandara Ini Dibuka untuk Penumpang Internasional

Kompas.com - 15/03/2022, 07:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).

Selama PPKM berlaku, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan bagi penumpang internasional baik melalui udara, laut dan darat, sebagai berikut:

Pintu masuk udara

Pemerintah hanya membuka 7 bandar udara bagi penumpang internasional selama PPKM diberlakukan.

Ketujuh bandar udara tersebut di antaranya adalah Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Lalu, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Diperpanjang hingga 28 Maret, Berikut 200 Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Pintu masuk laut

Sementara itu, untuk pintu masuk melalui moda transportasi laut hanya melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)

Pintu masuk darat

Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di samping itu, pemerintah mengatur bahwa layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan yaitu Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek

Terakhir, pengaturan teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com