Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah

Kompas.com - 15/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU.

Hukum pemerintahan daerah adalah hukum yang mendasari, mengatur penyelenggaraan, serta pengelolaan pemerintahan daerah yang melibatkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan pemerintahan daerah merupakan dua hal berbeda. Perbedaan antara keduanya memengaruhi penggunaan istilah dan pemaknaannya.  

Perbedaan Dasar Pemerintah dan Pemerintahan

Pemerintah merujuk kepada organ atau alat kelengkapan. Sedangkan, pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.

Dalam arti sempit, pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan, dan lembaga yang melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Sementara itu, pemerintahan dalam arti sempit adalah kegitan, fungsi, tugas, dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan yang berlandaskan dasar negara demi tercapainya tujuan negara.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Penggunaan Istilah Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah

Dilihat dari definisinya, penggunaan istilah pemerintah daerah dan pemerintahan daerah menjadi pokok perhatian.

Berangkat dari peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku, terdapat pengertian yang berbeda antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain mengenai apa yang disebut pemerintah daerah dan pemerintahan daerah.

Secara yuridis, kekeliruan penggunaan istilah pemerintahan daerah dan pemerintah daerah tidak lepas dari apa yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 1999.

Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. UU Nomor 5 Tahun 1974 tidak mengenal istilah pemerintahan daerah.

Pemaknaaan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.

Sedangkan, pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Dari pengertian tersebut, maka kepala daerah atau DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Perbanyak Ruang Bermain Ramah Anak

Pemerintahan daerah tidak identik dengan pemerintah daerah, tetapi pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintahan daerah.

Jika dikaitkan dengan hukum pemerintahan daerah, maka hukum pemerintahan daerah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Sehingga, hukum pemerintahan daerah tidak semata-mata mengkaji soal pemerintah daerah dan DPRD karena yang menjadi esensi kajiannya secara hukum adalah mengenai pemerintahan daerah otonom.

 

Referensi

  • Adnyani, Ni Ketut Sari. 2018. Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal. Depok: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com