JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Adam Deni diminta mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni karena ia menunggak pembayaran.
Jaksa menyebut pihak yang menyuruh Adam adalah terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” kata jaksa.
Baca juga: Adam Deni Didakwa Sebarkan Data Pribadi Ahmad Sahroni
Jaksa memaparkan, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Dwita pada tahun 2020.
Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Namun, lanjut jaksa, Sahroni telah melunasi dua transaksi itu.
Malahan, Dwita sebagai penjual belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.
“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkapnya.
Selanjutnya Dwita disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan beberapa narasi.
“Dengan melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.
Baca juga: Serangan Balik Sahroni dan Kibar Bendera Putih dari Adam Deni
Selain itu Dwita menyuruh Adam untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.
“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” jelasnya.
Adam kemudian setuju dengan permintaan Dwita dan mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.
Jaksa menilai tindakan keduanya menunjukan itikad jahat untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik tentang kehidupan pribadi Sahroni.
“Serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni
Pada perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum keduanya mengatakan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Ketua majelis hakim, Rudi Kindarto memutuskan sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan Senin (21/3/2022) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.