JAKARTA, KOMPAS.com - Direkrorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang mewah milik tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Qoutex.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko merincikan barang mewah yang disita di antaranya sederet pakaian dan sepasang jam tangan merek Hermes.
"Ada empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian ada satu buah pasang jam tangan merek Hermes," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga," imbuh Gatot.
Baca juga: Bareskrim Taksir Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp 60 Miliar
Selain itu, penyidik menyita dua rumah milik Doni di kawasan Soreang dan Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, sebuah buah Laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama DNF, sebuah kartu debit, 20 buku terkait trading, dan tiga buah CPU.
Selanjutnya, ada juga sejumlah aset bergerak berupa satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit mobil Fortuner, 2 unit kendaraan Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW.
"Kemudian satu kendaraan bermotor Ducati Superleggera, kemudian lima unit kendaraan motor Yamaha Gear, kemudian 1 unit kendaraan bermotor KTM, kemudian ada 1 unit kendaraan motor MSI," imbuhnya.
Menurut Gatot, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam kasus perkara Doni Salmanan.
Baca juga: Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini karena Sakit
"Dengan rincian 20 saksi dan 8 dari saksi ahli, yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan 1 ahli investasi," ujarnya.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.