Salin Artikel

Jaksa Sebut Adam Deni Diminta Unggah Dokumen Pembelian Sepeda karena Sahroni Masih Punya Tunggakan Pembayaran

Jaksa menyebut pihak yang menyuruh Adam adalah terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” kata jaksa.

Jaksa memaparkan, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Dwita pada tahun 2020.

Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Namun, lanjut jaksa, Sahroni telah melunasi dua transaksi itu.

Malahan, Dwita sebagai penjual belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.

“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkapnya.

Selanjutnya Dwita disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan beberapa narasi.

“Dengan melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.

Selain itu Dwita menyuruh Adam untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” jelasnya.

Adam kemudian setuju dengan permintaan Dwita dan mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.

Jaksa menilai tindakan keduanya menunjukan itikad jahat untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik tentang kehidupan pribadi Sahroni.

“Serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Pada perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum keduanya mengatakan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Ketua majelis hakim, Rudi Kindarto memutuskan sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan Senin (21/3/2022) pekan depan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/17443511/jaksa-sebut-adam-deni-diminta-unggah-dokumen-pembelian-sepeda-karena-sahroni

Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke