Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Adam Deni Diminta Unggah Dokumen Pembelian Sepeda karena Sahroni Masih Punya Tunggakan Pembayaran

Kompas.com - 14/03/2022, 17:44 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Adam Deni diminta mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni karena ia menunggak pembayaran.

Jaksa menyebut pihak yang menyuruh Adam adalah terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” kata jaksa.

Baca juga: Adam Deni Didakwa Sebarkan Data Pribadi Ahmad Sahroni

Jaksa memaparkan, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Dwita pada tahun 2020.

Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Namun, lanjut jaksa, Sahroni telah melunasi dua transaksi itu.

Malahan, Dwita sebagai penjual belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.

“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkapnya.

Selanjutnya Dwita disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan beberapa narasi.

“Dengan melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.

Baca juga: Serangan Balik Sahroni dan Kibar Bendera Putih dari Adam Deni

Selain itu Dwita menyuruh Adam untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat,’ Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam,’” jelasnya.

Adam kemudian setuju dengan permintaan Dwita dan mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.

Jaksa menilai tindakan keduanya menunjukan itikad jahat untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik tentang kehidupan pribadi Sahroni.

“Serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

Pada perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum keduanya mengatakan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Ketua majelis hakim, Rudi Kindarto memutuskan sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan Senin (21/3/2022) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com