Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Jadikan BPJS sebagai Syarat Pelayanan Publik

Kompas.com - 11/03/2022, 19:51 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.

Menurut dia, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi," kata Robert dalam acara Update Publik: BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Ramai Dibahas di Twitter, Ini Cerita Para Warga yang Terbantu oleh BPJS Kesehatan

Menurut Robert, ada dua syarat agar regulasi tersebut bisa tepat dan efektif. Pertama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial harus membereskan 20 puluh pekerjaan rumah (PR) yang diinstruksikan presiden.

Kedua, kementerian dan lembaga telah mengintegrasikan syarat baru (BPJS) tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka.

Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat.

“Mestinya pastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Kami meminta agar terhadap warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS, jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan. Tetap harus dilayani," kata Robert.

"Justru, proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementerian ATR untuk berkoordinasi dengan BPJS dan K/L/Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepesertaan mereka,” tutur dia.

Robert mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat bahkan sebagian merupakan hak konstitusional masyarakat. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada standar pelayanan publik.

"Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya PP (Peraturan Pemerintah),” jelas Robert.

Robert khawatir apabila persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun terutama di daerah.

“Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,” ujar dia.

Ombudsman RI pun meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini.

“Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86 persen untuk mencapai target 98 persen pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup,” kata Robert.

Ombudsman mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sosialiasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar dan kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan fasilitas kesehatan rujukan.

“Ombudman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti dikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri,” ucap Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com